DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Februari 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 189/PJ.53/2002
TENTANG
DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Nopember 2001 hal Penjelasan PPN ditanggung
Pemerintah, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
1.1. PT. ABC adalah Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional berbendera Indonesia dan telah
memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Pelayaran (SIUPP) dari Departemen Perhubungan.
Sedangkan customernya antara lain Perusahaan Pelayaran lainnya, Perusahaan Perminyakan,
Perusahaan Perkayuan dan Perusahaan Pertambangan. Kegiatan usaha PT. ABC adalah
menyewakan kapal dan memberikan jasa freight yaitu jasa angkut barang dengan mendapat
imbalan berdasarkan satuan volume barang bawaan.
1.2. Saudara menanyakan :
- Apakah atas Sewa/Freight Charter yang diperoleh dari customer harus ditagih
PPN-nya?
- Apakah untuk PPN Ditanggung Pemerintah, hanya jasa yang diterima oleh Perusahaan
Pelayaran Niaga yang PPN nya Ditanggung Pemerintah?
- Apakah atas penyerahan jasa yang diberikan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga (Jasa
Persewaan Kapal dan Jasa Freight) PPN-nya Ditanggung Pemerintah?
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000, antara lain mengatur :
2.1. Pasal 4 huruf c menetapkan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam
Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dengan syarat penyerahan dilakukan dalam
kegiatan usaha atau pekerjaannya.
2.2. Pasal 4A menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, namun sewa dan jasa freight
tidak termasuk di antara jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai, antara lain mengatur:
3.1. Pasal 3 angka 1 menetapkan bahwa Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa yang diterima oleh
Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional yang
meliputi :
- Jasa persewaan kapal;
- Jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh;
- Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal.
3.2. Pasal 6 angka 1 menyatakan bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang
atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang
Ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 204 Tahun 1998 dinyatakan tidak berlaku.
4. Pasal 1, angka 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian Dan
Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena
Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, menetapkan bahwa Perusahaan
Pelayaran Niaga Nasional adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang
menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia atau
kapal asing atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan
perjanjian dan telah memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Pelayaran (SIUPP) dari Departemen
Perhubungan.
5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ/1994 tentang Perluasan/penambahan Kelompok
Pengusaha Jasa yang dikenakan PPN, mengatur antara lain bahwa jasa persewaan kapal (bare boat
dan time charter) dikenakan PPN.
6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 5, dan dengan memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :
6.1. Fasilitas PPN yang terutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena
Pajak Tertentu yang Ditanggung oleh Pemerintah sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor
18 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 204 Tahun 1998 dinyatakan tidak berlaku, Namun sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 146 Tahun 2000, atas jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional
atau perusahaan penangkapan ikan nasional yang meliputi jasa persewaan kapal, jasa
kepelabuhan dan jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal dibebaskan dari pengenaan
PPN.
6.2. Jasa persewaan/freight charter yang diserahkan kepada customer Saudara tidak termasuk
dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahan jasa persewaan kapal
tersebut terutang PPN. Kecuali apabila customer Saudara adalah Perusahaan Pelayaran Niaga
Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional, maka jasa persewaan kapal yang
diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan
nasional dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA