PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 216/PMK.01/2008
TENTANG
TATA CARA PENUNJUKAN KONSULTAN HUKUM BAGI PELAKSANAAN
TUGAS KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN DALAM RANGKA
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008
tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, dalam rangka pengadaan barang dan jasa, pengerahan
sumber daya manusia, serta pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan atau barang pada saat
pencegahan dan penanganan krisis, Departemen Keuangan serta lembaga yang ditunjuk dan/atau
badan khusus yang dibentuk, menetapkan ketentuan dan tata cara tersendiri;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a, dalam rangka pelaksanaan tugas Komite Stabilitas Sistem
Keuangan, perlu dilakukan penunjukan Konsultan Hukum guna membantu KSSK dalam menjalankan
fungsi dan tugasnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penunjukan Konsultan Hukum Bagi
Pelaksanaan Tugas Komite Stabilitas Sistem Keuangan Dalam Rangka Pencegahan dan penanganan
Krisis;
Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4907);
2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN KONSULTAN HUKUM BAGI PELAKSANAAN
TUGAS KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS.
Pasal 1
Guna pelaksanaan fungsi dan tugas Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka pencegahan dan
penanganan krisis dapat ditunjuk satu atau beberapa Konsultan Hukum.
Pasal 2
Untuk dapat ditunjuk menjadi Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, calon Konsultan Hukum
harus memenuhi kriteria sekurang-kurangnya sebagai berikut :
a. memiliki pengalaman sebagai Konsultan Hukum di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya,
khususnya dalam kegiatan penanganan penanganan permasalahan hukum dalam rangka penyehatan
perbankan nasional;
b. memiliki anggota tim yang mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang hukum perbankan dan jasa
keuangan lainnya, khususnya dalam kegiatan penanganan permasalahan hukum dalam rangka
penyehatan perbankan nasional;
c. lulus dari seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi.
Pasal 3
(1) Pelaksanaan kegiatan seleksi Konsultan Hukum dilakukan oleh Panitia Seleksi.
(2) Panitia Seleksi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK.
Pasal 4
Seleksi untuk menjadi Konsultan Hukum dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Penyampaian surat permintaan dari panitia seleksi kepada calon Konsultan Hukum yang tercantum
dalam daftar pendek (short list) agar masing-masing menyampaikan proposalnya (Request for
Proposal);
b. Penerimaan dan penelitian dokumen proposal dari calon Konsultan Hukum oleh panitia seleksi;
c. Pemilihan calon Konsultan Hukum untuk ikut tahap presentasi (beauty contest);
d. Pelaksanaan presentasi (beauty contest);
e. Penunjukan Konsultan Hukum.
Pasal 5
(1) Dokumen proposal yang wajib disampaikan kepada panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 terdiri dari proposal teknis dan proposal biaya atau harga.
(2) Proposal teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sedikitnya hal-hal sebagai berikut :
a. pengalaman sebagai Konsultan Hukum, khususnya dalam penanganan penanganan
permasalahan hukum dalam rangka penyehatan perbankan nasional;
b. kemampuan atau spesialisasi dari kantor Konsultan Hukum yang akan menjadi nilai lebih
dibandingkan dengan Konsultan Hukum lainnya;
c. kemampuan atau keahlian para anggota tim dari kantor Konsultan Hukum dalam menangani
permasalahan hukum perbankan dan atau jasa keuangan lainnya.
(3) Proposal teknis wajib disampaikan atau disertai dengan data-data pendukung.
(4) Proposal biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat penawaran harga atas jasa yang akan
diberikan.
Pasal 6
Panitia Seleksi melakukan evaluasi kelengkapan administrasi terhadap proposal-proposal yang telah
disampaikan oleh masing-masing Konsultan Hukum yang dituangkan dalam suatu dokumen kelengkapan
administasi.
Pasal 7
Panitia Seleksi menetapkan calon Konsultan Hukum yang akan mengikuti tahap presentasi (beauty contest)
berdasarkan hasil evaluasi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 8
Dalam presentasi pemilihan Konsultan Hukum, masing-masing calon Konsultan Hukum mempresentasikan
pengalaman, kemampuan dan kelebihannya sebagaimana tertuang dalam proposal yang telah disampaikan
kepada Panitia Seleksi.
Pasal 9
Berdasarkan presentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Panitia Seleksi menyusun terhadap
masing-masing calon Konsultan Hukum dari nilai yang tertinggi sampai dengan yang terendah.
Pasal 10
(1) Panitia menetapkan calon Konsultan Hukum yang memperoleh nilai tertinggi untuk mengikuti negosiasi
teknis maupun biaya guna memperoleh harga yang wajar yang secara teknis dapat
dipertanggungjawabkan.
(2) Dalam hal negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai kesepakatan, Panitia Seleksi
dapat menetapkan calon Konsultan Hukum berikutnya sesuai dengan urutan dalam daftar penilaian
untuk mengikuti negosiasi teknis dan biaya.
Pasal 11
(1) Penunjukan Konsultan Hukum ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK.
(2) Penunjukan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan kontrak
kerja (engagement letter) antara Sekretaris KSSK untuk dan atas nama Menteri Keuangan dengan
Konsultan Hukum.
Pasal 12
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI