PERATURAN PAJAK
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
					  NOMOR 216/PMK.01/2008

						TENTANG

		          TATA CARA PENUNJUKAN KONSULTAN HUKUM BAGI PELAKSANAAN
			TUGAS KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN DALAM RANGKA
				     PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS

				    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
	
a.	bahwa sesuai dengan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 
	tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, dalam rangka pengadaan barang dan jasa, pengerahan 
	sumber daya manusia, serta pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan atau barang pada saat 
	pencegahan dan penanganan krisis, Departemen Keuangan serta lembaga yang ditunjuk dan/atau 
	badan khusus yang dibentuk, menetapkan ketentuan dan tata cara tersendiri;
b.	bahwa sehubungan dengan huruf a, dalam rangka pelaksanaan tugas Komite Stabilitas Sistem 
	Keuangan, perlu dilakukan penunjukan Konsultan Hukum guna membantu KSSK dalam menjalankan 
	fungsi dan tugasnya;
c.	bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu 
	menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penunjukan Konsultan Hukum Bagi 
	Pelaksanaan Tugas Komite Stabilitas Sistem Keuangan Dalam Rangka Pencegahan dan penanganan 
	Krisis;

Mengingat :
	
1.	Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem
 	Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara 
	Republik Indonesia Nomor 4907);
2.	Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 
					       MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN KONSULTAN HUKUM BAGI PELAKSANAAN 
TUGAS KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS.

 
						Pasal 1

Guna pelaksanaan fungsi dan tugas Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka pencegahan dan 
penanganan krisis dapat ditunjuk satu atau beberapa Konsultan Hukum.

 
						Pasal 2

Untuk dapat ditunjuk menjadi Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, calon Konsultan Hukum 
harus memenuhi kriteria sekurang-kurangnya sebagai berikut :
a.	memiliki pengalaman sebagai Konsultan Hukum di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya, 
	khususnya dalam kegiatan penanganan penanganan permasalahan hukum dalam rangka penyehatan 
	perbankan nasional;
b.	memiliki anggota tim yang mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang hukum perbankan dan jasa 
	keuangan lainnya, khususnya dalam kegiatan penanganan permasalahan hukum dalam rangka 
	penyehatan perbankan nasional;
c.	lulus dari seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi.

 
						Pasal 3

(1)	Pelaksanaan kegiatan seleksi Konsultan Hukum dilakukan oleh Panitia Seleksi.
(2)	Panitia Seleksi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK.

 
						Pasal 4

Seleksi untuk menjadi Konsultan Hukum dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a.	Penyampaian surat permintaan dari panitia seleksi kepada calon Konsultan Hukum yang tercantum 
	dalam daftar pendek (short list) agar masing-masing menyampaikan proposalnya (Request for 
	Proposal);
b.	Penerimaan dan penelitian dokumen proposal dari calon Konsultan Hukum oleh panitia seleksi;
c.	Pemilihan calon Konsultan Hukum untuk ikut tahap presentasi (beauty contest);
d.	Pelaksanaan presentasi (beauty contest);
e.	Penunjukan Konsultan Hukum.

 
						Pasal 5

(1)	Dokumen proposal yang wajib disampaikan kepada panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam 
	Pasal 4 terdiri dari proposal teknis dan proposal biaya atau harga.
(2)	Proposal teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sedikitnya hal-hal sebagai berikut :
	a.	pengalaman sebagai Konsultan Hukum, khususnya dalam penanganan penanganan 
		permasalahan hukum dalam rangka penyehatan perbankan nasional;
	b.	kemampuan atau spesialisasi dari kantor Konsultan Hukum yang akan menjadi nilai lebih 
		dibandingkan dengan Konsultan Hukum lainnya;
	c.	kemampuan atau keahlian para anggota tim dari kantor Konsultan Hukum dalam menangani 
		permasalahan hukum perbankan dan atau jasa keuangan lainnya.
(3)	Proposal teknis wajib disampaikan atau disertai dengan data-data pendukung.
(4)	Proposal biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat penawaran harga atas jasa yang akan 
	diberikan.

 
						Pasal 6

Panitia Seleksi melakukan evaluasi kelengkapan administrasi terhadap proposal-proposal yang telah 
disampaikan oleh masing-masing Konsultan Hukum yang dituangkan dalam suatu dokumen kelengkapan 
administasi.

 
						Pasal 7

Panitia Seleksi menetapkan calon Konsultan Hukum yang akan mengikuti tahap presentasi (beauty contest) 
berdasarkan hasil evaluasi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

 
						Pasal 8

Dalam presentasi pemilihan Konsultan Hukum, masing-masing calon Konsultan Hukum mempresentasikan 
pengalaman, kemampuan dan kelebihannya sebagaimana tertuang dalam proposal yang telah disampaikan 
kepada Panitia Seleksi.

 
						Pasal 9

Berdasarkan presentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Panitia Seleksi menyusun terhadap 
masing-masing calon Konsultan Hukum dari nilai yang tertinggi sampai dengan yang terendah.

 
						Pasal 10

(1)	Panitia menetapkan calon Konsultan Hukum yang memperoleh nilai tertinggi untuk mengikuti negosiasi 
	teknis maupun biaya guna memperoleh harga yang wajar yang secara teknis dapat 
	dipertanggungjawabkan.
(2)	Dalam hal negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai kesepakatan, Panitia Seleksi 
	dapat menetapkan calon Konsultan Hukum berikutnya sesuai dengan urutan dalam daftar penilaian 
	untuk mengikuti negosiasi teknis dan biaya.

 
						Pasal 11

(1)	Penunjukan Konsultan Hukum ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK.
(2)	Penunjukan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan kontrak 
	kerja (engagement letter) antara Sekretaris KSSK untuk dan atas nama Menteri Keuangan dengan 
	Konsultan Hukum.

 
						Pasal 12

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
KANWIL PAJAK Daerah Istimewa Yogyakarta
Jl. Ringroad Utara No. 10, Yogyakarta 55282
Telp : +62 274 4333951 / Fax : +62 274 4333954
Copyright© Kanwil DJP DIY. Developed by Citra.web.id
Best View on Firefox 3